Pemberlakuan Pajak terhadap Crypto
DAMPAK CRYPTOCURRENCY TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIAPerkembangan zaman yang pesat, membawa dampak atau perubahan yang sangat signifikan. Pada zaman sekarang pemanfaatan teknologi sudah menjadi sebuah kebutuhan. Pemanfaatan teknologi ini memberikan banyak sekali manfaat, terutama dalam bidang ekonomi. Salah satu akibat dari perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi adalah munculnya cryptocurrency . Cryptocurrency adalah sebuah teknologi yang berbasis blockchain yang sering digunakan sebagai mata uang digital. Uang digital berbeda dengan uang konvensional, uang jenis ini tidak memiliki bentuk fisik melainkan hanya sebuah block data yang di ikat oleh hash(uatu kode dari hasil enkripsi yang umumnya terdiri dari huruf maupun angka yang acak.) sebagai validasinya. Di Indonesia, kripto ini telah menjadi perhatian bagi masyarakat dikarenakan memiliki beberapa kelebihan dan sudah melakukan pembukaan marketplace di Indonesia. Namun dalam beredarnya kripto ini ada beberapa negara yang melegalkan dan memiliki regulasi hukum terkait kripto, dan ada juga negara yang melarang peredaran aset kripto ini. Di Indonesia sendiri belum jelas mengenai aset kripto apakah boleh dipergunakan sebagai mata uang atau tidak.
Dampak
penggunaan mata uang virtual atau cryptocurrency terhadap perekonomian Indonesia
tidak bisa diremehkan, mengingat negara terbesar yang perdagangan kriptonya
sangat besar seperti korea selatan memiliki hubungan ekonomi yang baik dengan
Indonesia yang bisa menjadi kerja sama di bidang ekonomi yang sangat bagus.
Saat ini, pemasaran perdagangan crypto Indonesia sendiri dapat dikatakan cukup
besar dalam kategori jual beli atau perdagangan Bitcoin, dan setidaknya ada 3
juta investor yang aktif dalam perdagangan crypto. Pengguna ini (pengguna)
menggunakan mekanisme pertukaran untuk menukar aset terenkripsi mereka melalui
lembaga otoritatif atau perusahaan marketplace. Aset kripto adalah media
pertukaran dalam bentuk mata uang digital, membuat transaksi menjadi sederhana
dan cepat.
Didalam
UU No. 7 tahun 2011 mengenai Mata Uang, bitcoin tidak dapat dikatakan sebagai
alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini dikarenakan alat pembayaran 95
di Indonesia adalah rupiah (Bank Indonesia, 2018). Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 99 Tahun 2019, aset crypto (crypto asset)
menjadi salah satu komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa berjangka. Transaksi digital di Indonesia dalam hal
pembayaran online ataupun transfer berlandaskan pada penggunaan mata uang
rupiah sebagai keharusan dalam setiap transaksi ataupun pembayaran di wilayah
Indonesia. Landasan hukum tersebut tertuang dalam :
1.
UU No. 7 tahun 2011 mengenai mata uang;
2.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi
Finansial;
3.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan
Pemrosesan Transaksi Pembayaran; 77
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia; serta merujuk pada Siaran Pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KLI/2018
Pemerintah
harus segera mulai membuat sebuah keputusan yang lebih tegas terhadap kripto.
Bank Indonesia sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa kripto bukan
merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah dan menghimbau masyarakat
untuk berhatihati serta tidak menanggung kerugian dan permasalahan yang muncul
dari adanya kripto. Pernyataan tersebut ditafsirkan oleh para pengguna kripto
di Indonesia sebagai himbauan agar masyarakat mengerti risiko menggunakan kripto,
bukan sebagai bentuk pelarangan. Bagaimana otoritas perpajakan untuk segera
bertindak menghadapi resiko terjadinya tax evasion melalui kripto. Menetapkan
dasar pengenaan pajak untuk kripto perlu ditentukan apakah berdasarkan satuan
mata uang virtual tersebut atau berdasarkan nilainya apabila dikonversikan ke
sovereign currency semisal rupiah atau dollar. Selain itu, perlu
diklasifikasikan juga jenis pajak yang akan dikenakan pada kripto apakah akan
menjadi obyek pajak penghasilan (PPh pasal 21), pajak pendapatan laba atas
selisih kurs, atau pajak pendapatan atas capital gain (PPh pasal 4 ayat 2) atau
PPN.
Jika pelaku investasi tersebut merupakan individu, maka ia dikategorikan ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi, disesuaikan dengan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Aktivitas yang dilakukan perorangan pribadi dalam bentuk trading (kegiatan jual beli dalam jangka waktu singkat) akan dikenakan PPh Final berdasarkan PP No. 23 dengan tarif 0,5% tanpa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp4,8 miliar per tahun. Ketika omzet sudah melebihi ketentuan maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5% sampai 30%. Jika keuntungan atas nama perusahaan, maka akan disesuaikan dengan tarif PPh Badan.



No comments:
Post a Comment